23 Desember 2009

MENGHAPUS KEMISKINAN DENGAN ZAKAT

23 Desember 2009

Kemiskinan di dunia dari tahun ke tahun semakin meningkat, sebagaimana dikutip dari okezone.com PBB menyebutkan bahwa kemiskinan global pada tahuin ini meningkat menjadi 6% dari tahun sebelumnya, Indonesia memberikan data sekitar 34 juta jiwa hidup dalam kemiskinan pada tahun ini. Dari data-data tersebut muncullah beberapa pertanyaan, apa penyebab dan bagaimana jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan resesi ekonomi global yang terjadi sejak tahun lalu menyebabkan tingkat kemiskinan bertambah 6% dari tahun sebelumnya. Menurut ramalan PBB, pada 2015 akan terdapat sekitar 17% dari 6,8 miliar orang terkena dampak buruk resesi yang terjadi di tahun ini. "Pada 2009 sekitar 55-90 juta orang lebih akan hidup dalam kemiskinan," demikian bunyi laporan yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PBB Ban Kimoon di Jenewa Senin (6/7/2009) waktu setempat, seperti dikutip Reuters.

Ada sedikit perbedaan antara faktor kemiskinan dunia dan kemiskinan yang dialami oleh Indonesia, jika dunia terutama PBB menyebutkan faktor kemiskinan adalah adanya resesi ekonomi, maka lain halnya dengan Negara kita, Indonesia lebih melihat faktor kemiskinan dari segi intern, dapat kita ambil contoh: otonomi daerah yang beberapa tahun lalu disahkan oleh pemerintah adalah salah satu faktor dari kemiskinan Negara ini, ditambah dengan lemahnya sumber daya manusia (SDM) yang ada pada Negara ini, itu juga bisa dijadikan salah satu faktor kemiskinan dalam Negeri....
Zakat sebagi solusi....

Negara kita tidak asing lagi apabila mendengar kata pajak, namun anehnya kebanyakan masyrakat tidak faham tentang pajak tersebut, dari mana asal uangnya, untuk kepentingan apa, dan bagaimana menyalurkan pajak tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat beranggapan bahwa untuk apa mereka membayar pajak yang tak tentu jalur arah pendistribusian uangnya.
Islam menjawab kemiskinan dengan begitu mudah dan jelas, islam mencoba menawarkan sebuah sistem pengolahan keuangan Negara dengan namanya yang disebut Zakat, artian zakat menurut islam sendiri ialah membersihkan harta kita yang kotor supaya menjadi bersih sekaligus ladang amal bagi yang berzakat. Kedudukan zakat sama halnya dengan kedudukan pajak, namun kebanyakan orang menilai bahwa pajak hanya untuk orang islam semata, itu benar, namun dalam kenyataannya siapapun bisa memberikan zakat tanpa terkecuali.
Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan zakat penghasilan, sebagai mana dikutip dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003
Tentang Zakat Penghasilan:
“Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Kedua : Hukum
Semua bentuk penghasilan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Ketiga : Waktu Pengeluaran Zakat.
1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Keempat: Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.”

0 komentar:

Posting Komentar